Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Penetapan jadwal kampanye akbar rapat umum tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam keputusan KPU itu disebutkan pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januasi sampai 10 Februari.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," demikian dikuti dari PKPU, Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar rapat umum akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.
"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz.
Load more