Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Adapun syarat material yang terpenuhi, yakni peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," kata Astuti.
Sebelumnya diberitakan, Gibran melakukan kampanye dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon.
Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu. (ant/nsi)
Load more