Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kampanye di Kota Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu memenuhi syarat formal dan material.
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi baik syarat formal maupun materialnya," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, Rabu (17/1/2024).
Subair mengatakan hal itu usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Subair memaparkan registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari.
Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, kata Subair, maka ditambah tujuh hari lagi sehingga total menjadi 14 hari.
Subair menyebut pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Adapun syarat material yang terpenuhi, yakni peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," kata Astuti.
Sebelumnya diberitakan, Gibran melakukan kampanye dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon.
Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu. (ant/nsi)
Load more