Adapun pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.
Pada aturan sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2015 untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen.
"Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut.
Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap/spa sebelumnya dikenakan 35 persen. (nsi)
Load more