Dengan demikian, buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti, meski Ida menyarankan bagi yang cuti lebih baik menahan diri untuk bepergian.
Jika terpaksa melakukan perjalanan diwajibkan untuk menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M," ujarnya. (umm/viva)
Load more