Menurut dia, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Meski demikian, Habiburokhman mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik. Nah, itu bahasanya kalau kepolisian," terang dia.
Terlepas dari itu, Habiburokhman menyebut isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
Setidaknya, kata dia, ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu.
Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
Load more