Jawab juga soal kasus Indosurya, Alvin Lim menyebut bahwa Mahfud MD berbohong.
"Itu bilang, itu Menko Polhukam bohong tuh, katanya yang memenjarakan kasus Indosurya. Kasus Indosurya itu kan gini, Indosurya itu korupsi 106 triliun uangnya koperasi," tuturnya.
"Ketika dibawa ke Pengadilan, dibebaskan, bebas murni, 106 triliun bebas murni, wah saya ngamuk, orang korupsi begini kok bebas murni," sambungnya.
Mahfud mengatakan bahwa pokoknya ini akan dituntut lagi dari berbagai daerah,"Kasusnya kita tuntut satu-satu ke Pengadilan, atau kita segera kasasi agar dihukum," terangnya.
Akhirnya diambil langkah hukum kasasi, di mana telah Mahfud mengaku telah menyiapkan tuntutan-tuntutan baru pidana.
"kasasi dikabulkan oleh Pengadilan, dihukum 18 tahun penjara, dengan perampasan harta-harta dan macam-macam, jadi dari bebas murni ke 18 tahun," ujarnya.
"Jadi saya yang ngejar itu, tapi Alvin Lim keluar bohong tuh katanya,'itu karena kami berjuang'. Lah dia ada di penjara waktu ini (Indosurya) dibebaskan lalu dihukum lagi, bagaimana dia ngaku ngurus ini," sambungnya.
Menko Polhukam Mahfud MD jawab soal tudingan Ferdy Sambo tidak ditahan. (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Load more