Bekasi, tvOnenews.com - Bawaslu Kota Bekasi menemukan unsur pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pasca beredarnya foto sejumlah Camat dan Pejabat Pemkot Bekasi memamerkan jersey nomor punggung 2.
Temuan tersebut diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, setelah Ketua dan 5 Komisioner Bawaslu melakukannya rapat pleno.
“Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi, maka kita dalam Perbawaslu 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan,” kata Muhammad Sodikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (04/01/24).
Dalam foto yang dilaporkan tersebut terdapat sejumlah ASN, seperti Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani, Pimpinan BJB, Kepala Satpol PP, dan 10 Camat se-Kota Bekasi.
10 Camat tersebut yaitu, Camat Mustikajaya Jaya, Camat Bantar Gebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu.
Mereka terancam 1 tahun penjara dan dendan 12 juta jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Load more