Jakarta, tvOnenews.com - Beradar kabar soal pemicu terjadinya pengeroyokan yang dilakukan beberapa oknum TNI terhadap sejumlah relawan Ganjar di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Kabarnya, pemicu keributan itu diduga berumula dari suara knalpot brong yang sering meresahkan warga sekitar. Bahkan, kabar yang beredar suara knalpot brong kerap sekali membuat keributan di wilayah tersebut.
Sementara, pernyataan dari Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison katakan, Kodam IV/Diponegoro masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang sipil yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali tersebut.
Bahkan dia ungkapkan, bahwa dari informasi yang dihimpun jajarannya, aksi pengeroyokan itu terjadi secara spontanitas dan karena kesalahpahaman.
"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara sepontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," ujar Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, Sabtu (30/12/2023) malam.
Lanjut dijelaskannya, insiden pengeroyokan terhadap dua orang relawan Ganjar-Mahfud itu berawal ketika sekitar pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Kodam IV/Diponegoro yang sedang bermain bola voly tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor kenalpot brong yang oleh pengendaranya dimain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
Kemudian, prajurit TNI AD yang ketika itu sedang berolahraga kemudian merespon rombongan kendaraan berknalpot brong dengan keluar gapura atau gerbang Markas Kompi B Yonif 408/Sbh.
"Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor (knalpot brong) yang sedang memain-mainkan Gas sepeda motornya, lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," pungkas Kolonel Inf Richard.
Tak hanya itu saja, dia katakan, bahwa Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku, serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.
"Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional," ungkapnya. (aag)
Load more