tvOnenews.com - Masih teringat di benak masyarakat bagaimana kekejaman seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tega membunuh ajudannya sendiri di tahun 2022. Namun, kasus ini berakhir dengan hukuman vonis di tahun 2023.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku utama atau dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia bersama keempat terdakwa lainnya, Putri Candrawathi yang juga istrinya, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR atau Ricky Rizal merencanakan .
Selain itu, kasus pembunuhan berencana ini juga dibantu oleh sejumlah bawahan dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)
Para 6 orang perwira Polri yang telah melakukan perintangan hukum atau Obstruction of Justice diantaranya yaitu Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Hendra Kurniawan.
Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Beberapa skenario yang menarik dari kasus ini terangkum dalam 5 hal sebagai berikut.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Ist)
Kasus Pembunuhan Berencana ini berangkat dari klaim pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Load more