Pembunuhan Berencana Paling Rumit 2023, Skenario Keji Ferdy Sambo dan Drama Pelecehan Seksual buat Brigadir J Kehilangan Nyawa
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Masih teringat di benak masyarakat bagaimana kekejaman seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tega membunuh ajudannya sendiri di tahun 2022. Namun, kasus ini berakhir dengan hukuman vonis di tahun 2023.
Seorang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah membunuh anggota Polri lainnya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku utama atau dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia bersama keempat terdakwa lainnya, Putri Candrawathi yang juga istrinya, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR atau Ricky Rizal merencanakan .
Selain itu, kasus pembunuhan berencana ini juga dibantu oleh sejumlah bawahan dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
![]()
Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)
Para 6 orang perwira Polri yang telah melakukan perintangan hukum atau Obstruction of Justice diantaranya yaitu Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Hendra Kurniawan.
Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Beberapa skenario yang menarik dari kasus ini terangkum dalam 5 hal sebagai berikut.
Klaim Kasus Pelecehan
![]()
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Ist)
Kasus Pembunuhan Berencana ini berangkat dari klaim pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini terjadi di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Sang istri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ajudan suaminya itu.
Kejadian itu diungkapkan oleh Jaksa pada persidangan berlangsung.
“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” jelas Jaksa.
“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.
Load more