Jakarta, tvOnenews.com-Berdasarkan SK Wakil Ketua BEM UI per tanggal 18 Desember 2023, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya selaku Ketua BEM UI. Atas keputusan tersebut, Melki mengaku tak tahu pelanggaran apa yang dilakukan karena tak dilakukan pemanggilan sama sekali.
"Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali," kata Melki, Selasa (19/12).
Melki tiba tiba mendapatkan surat penonaktifan dirinya pada Senin (18/12). Tak tercantum berapa lama penonaktifan tersebut. Saat ini jabatan BEM UI dipegang oleh wakil ketua.
"Wakil ketua (yang menjabat sementara). Tidak ada (tertera penghentian berapa lama)," ujar mahasiswa FH 2019 yang sering mengkritik pemerintah ini.
Sebelumnya ramai dibahas di media sosial pencopotan Melki diduga dikaitkan dengan kekerasan seksual yang dilakukan Melki.
Atas tuduhan tersebut Melki mengaku tidak tahu. "Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali, saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali," ujar Melki.
Tuduhan tersebut kini ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI). Melki menyerahkan semua pembuktian tuduhanya pada Satgas PPKS. Itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya," ujar Melki.
"Saya siap membuktikan apa pun, saya siap dipanggil kapan pun," kata Melki.
Sementara, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI. "Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya," katanya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Non Aktif Melki Huang Sedek kerap mengalami berbagai intimidasi dan refresif aparat negara pada dirinya dan keluarga setelah memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres dan cawapres.
Putusan MK yang diprotes Melki memberikan "karpet merah" untuk Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam pilpres 2024.
"Pokoknya setiap BEM mau bikin diskusi saya selalu di telepon sama temen-temen Polda Metro Jaya, ditelpon temen-temen Polres, ditelpon Baintelkam dan Bareskrim mabes polri, Disuruh apakah diskusinya bisa dibatalkan, disuruh apakah diskusinya bisa online saja, dan bisa nggak dialihkan jadi ini jadi itu," kata Melki, kepada Suarabogor.id Rabu (7/11/2023). Melki selalu menolak permintaan aparat.
"Boleh dialihkan, boleh diubah menjadi online, tapi artinya jadi acara baru dan perlawanan baru, tapi acara hari ini tetap jalan," kata Melki.
Intimidasi tak hanya sasar dirinya, tapi juga keluarga. Melki menceritakan ibunya di Pontianak sempat didatangi aparat TNI dan Polisi untuk menanyakan kepulangan Melki."Ibu saya di rumah telepon.
Ada orang dari aparat tentara TNI dan aparat Kepolisian datang ke rumah nanya-nanya ke ibu saya, tanya kira-kira Melki balik ke Pontianak, kampung saya kapan, Melky kira-kira kebiasaannya tiap malam ngapain," kata Melki.
Tidak hanya itu, bahkan gurunya di SMA Negeri 1 Pontianak juga kerap mendapatkan telpon dari aparat. "Menjelang putusan MK guru saya ditanya, Melki itu waktu di sekolah bagaimana, Melki itu tiap hari kebiasannya apa dan sebagainya," ucap Melki.(bwo)
Load more