Selain itu, Pilpres sekali putaran akan lebih damai dibandingkan dengan dua putaran, sebab potensi polarisasi ekstrem seperti yang terjadi di Pilpres 2014, 2019 dan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dapat dihindari.
“Namun kondisi akan berubah cepat pada putaran kedua, karena akan tercipta kondisi head to head, zero sum game di antara dua kandidat tersisa. Isu-isu primordial seperti ras dan agama, akan muncul dan menimbulkan ketegangan, yang bahkan mungkin lebih buruk dibanding pilpres 2014 dan 2019,” katanya menegaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/ebs)
Load more