Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo atas tersangka eks Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memaparkan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa dua saksi tim auditor AKN III BPK RI.
Menurut dia, pihaknya memeriksa Ketua Tim Auditor AKN III BPK dan anggotanya terkait perkara Achsanul Qosasi.
"HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI dan IA selaku Auditor AKN III BPK RI," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi diperlukan untuk mengungkap perkara korupsi dan pencucian uang BTS Kominfo.
Dia mengungkapkan pemeriksaan dua saksi itu untuk memperkuat pemberkasan tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hatorangan.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH," jelasnya.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi diketahui menerima sejumlah uang dari terdakwa Windi Purnama, orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan untuk melakukan lobi audit BPK terkait proyek BTS Kominfo.
Achsanul menerima uang tersebut dari tersangka Sadikin Rusli yang diberikan Windi Purnama di salah satu hotel mewah di Jakarta.
Pengakuan itu terungkap selama persidangan BTS 4G Bakti Kominfo atas terdawa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.(lpk/mii)
Load more