Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menekankan ke pihak-pihak yang mengdiskreditkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres agar berhenti, seusai putusan MK yang menolak gugatan soal batas usai Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan Dasco, sapaan akrabnya, merespons hasil putusan MK yang menolak gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 atau dimaknai MK nomor 90 tahun 2023.
Menurut Dasco, keputusan MK saat ini menunjukkan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, sebagaimana kerap dituduhkan kepada Gibran melalui pamannya, mantan Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi, jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam, serta tudugan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," kata Dasco di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Setelah adanya putusan nomor 141 tersebut, Dasco mengingatkan pihak-pihak agar tidak lagi menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto cacat hukum.
Dia mengatakan kondisi itu telah terbukti di persidangan, dengan delapan hakim konstitusi.
"Hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang mengikuti sidang, secara bulat menyatakan putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan, dalam putusan ini, tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," jelasnya.
Selain itu, Dasco menyoroti soal pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu.
Dia mengatakan hal tersebut bisa menjadi sejarah penting bagi Indonesia, yang mana dapat diwakilkan dengan generasi muda sebagai pemimpin.
"Ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita. Menurut kami, para peserta kontestasi pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan visi dan misi, serta program masing untuk dinilai oleh rakyat," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more