Solo, tvOnenews.com-Hari ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan hadapi sidang perdana gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus UNS Ariyono Lestari digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Penggugat juga mengalamatkan gugatan pada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gibran Rakabuming menyatakan pada awak media untuk tenang karena semua sudah ada yang mengurus. "Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).
Namun, Gibran tak menyebutkan siapa yang disebut akan mengurus gugatan dan apakah ia akan mendatangi sidang perdana tersebut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang membenarkan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terkait batas usia capres-cawapres digelar Kamis. "Inggih (benar), Mas," kata Bambang.
Sebelumnya, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil.
Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut. Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Permohonan yang akhirnya dikabulkan MK sebagian itu mengubah syarat capres dan cawapres. Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi yang ikut mengadili putusan MK No 90 ini dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dicopot dari Ketua MK dan dijadikan hakim non palu untuk kasus sengketa pemilu karena lakukan pelanggaran etika berat. (bwo)
Load more