Firli Bahuri Menyalahgunakan Kekuasaan, KPK Tegas: M Suryo Belum Tersangka
- Antara
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam UU tersebut juga disebutkan adanya sanksi administratif dalam pasal 80 ayat 3 yang menyebut bahwa pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.
Load more