Diharapkan pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp 15.600,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Dalam kesempatan itu Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI Menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 14.558.658.000,-.
Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp 93.410.286,-.
BPKH mengimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Load more