GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan agama di PN Indramayu

JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin
Senin, 27 November 2023 - 13:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fathnur Rohman)

Indramayu, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Agenda sidang hari ini terkait penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Indramayu, Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.

Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.

Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi," ujar Adrian.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Senin, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/mii)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keg
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT