ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fathnur Rohman)

JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan agama di PN Indramayu

JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin
Senin, 27 November 2023 - 13:05 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Agenda sidang hari ini terkait penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Indramayu, Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.

Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.

Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi," ujar Adrian.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Senin, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirut Sritex Kembali Dicecar Penyidik Kejagung, Bantah Kredit Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Dirut Sritex Kembali Dicecar Penyidik Kejagung, Bantah Kredit Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus di kantor Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).
Prabowo: Tanpa SDM Unggul, Kemandirian Bangsa Hanya Mimpi

Prabowo: Tanpa SDM Unggul, Kemandirian Bangsa Hanya Mimpi

Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kunci utama untuk membangun kemandirian nasional di berbagai sektor strategis adalah melalui pendidikan
12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Irit Bicara

12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Irit Bicara

Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi periode 2019-2022 telah rampung diperiksa oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda
Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, beserta jajaran menteri serta pejabat tinggi
Berpisah dari Maia Estianty buat Ahmad Dhani Kembali Dihujat Habis-habisan, Adik Al Ghazali Beri Respons: Dia Nggak Senang jika...

Berpisah dari Maia Estianty buat Ahmad Dhani Kembali Dihujat Habis-habisan, Adik Al Ghazali Beri Respons: Dia Nggak Senang jika...

Adik Al Ghazali, El Rumi angkat bicara soal konflik perpisahan Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali heboh. Apalagi sang ayah jadi bahan cemoohan akibat selingkuh dengan Mulan Jameela.
Momen Berbagi yang Berdampak Sosial ke Penjuru Negeri

Momen Berbagi yang Berdampak Sosial ke Penjuru Negeri

Perayaan Idul Adha 1446 H telah berlalu, namun kehangatan dan makna berbagi masih terasa hingga ke berbagai penjuru negeri.

Trending

Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, beserta jajaran menteri serta pejabat tinggi
Timnas Indonesia Ketiban Sial, Thom Haye Minta Gaji Rp150 Juta, hingga Jay Idzes Resmi Dikontrak Klub Eropa

Timnas Indonesia Ketiban Sial, Thom Haye Minta Gaji Rp150 Juta, hingga Jay Idzes Resmi Dikontrak Klub Eropa

Berikut ini rangkaian top 3 berita bola terpopuler 24 jam terakhir di tvOnenews.com!
Top 3 Timnas Indonesia: AFC Fix Pindahkan Tuan Rumah, Media Vietnam Curiga, Warga Uzbekistan Sebut Skuad Garuda Layak ke Piala Dunia 2026

Top 3 Timnas Indonesia: AFC Fix Pindahkan Tuan Rumah, Media Vietnam Curiga, Warga Uzbekistan Sebut Skuad Garuda Layak ke Piala Dunia 2026

Top 3 Timnas Indonesia: AFC Fix Pindahkan Tuan Rumah hingga Warga Uzbekistan Sebut Skuad Garuda Layak ke Piala Dunia 2026. Simak selengkapnya!
FIFA akan Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Jika Perang Iran-Israel Terus Memanas? Begini Faktanya

FIFA akan Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Jika Perang Iran-Israel Terus Memanas? Begini Faktanya

Sekalipun lolos lewat babak kualifikasi, kesuksesan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 bisa saja dibatalkan oleh FIFA apabila perang Iran-Israel terus memanas
Top 3 Timnas Indonesia Hari Ini: FIFA Batalkan Kelolosan Skuad Garuda, Media Vietnam Kaget, AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI

Top 3 Timnas Indonesia Hari Ini: FIFA Batalkan Kelolosan Skuad Garuda, Media Vietnam Kaget, AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI

Top 3 Timnas Indonesia Hari Ini: FIFA Batalkan Kelolosan Skuad Garuda hingga AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI. Simak selengkapnya!
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo pada 24 Juni 2025: Finansial Aries membaik, Cancer dapat pemasukan tambahan.
Dulu Bersinar Bersama Megawati Hangestri, Kini Vanja Bukilic Bernasib Tragis Usai Tinggalkan Red Sparks

Dulu Bersinar Bersama Megawati Hangestri, Kini Vanja Bukilic Bernasib Tragis Usai Tinggalkan Red Sparks

Mantan rekan satu tim Megawati Hangestri, Vanja Bukilic, kini tengah menghadapi masa sulit setelah memutuskan meninggalkan Red Sparks di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT