Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pemeriksaan terhadap mantan Kader Partai Gerindra ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, Senin (27/11/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Pius, penyidik juga memanggil Akhmad Faiz Mubarok (Pegawai BPK RI) dan Ikhsan Aprian (Pegawai BPK RI) di kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bukti itu diamankan tim penindakan KPK dari ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11/2023).
Atas temuan itu, KPK segera melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di diantaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali, Jumat (17/11/2023).
Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka antara lain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Manuel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Pata Saung. (hmd/nsi)
Load more