Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku eks Menteri Pertanian, pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa)
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, penyidik juga telah memeriksa 91 orang saksi termasuk di antaranya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, beserta ajudan mereka.
Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan yang berada di Jalan Kartanegara Nomor 46, Kebayoran
Rekam jejak Firli Bahuri
Firli Bahuri adalah pensiunan Polri yang menjabat sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019, sebelum menjadi ketua, Firli pernah menjadi deputi penindakan KPK.
Firli pernah menempuh pendidikan umum, Kepolisian hingga kejuruan.
Pendidikan umum yang dia tempuh antara lain, SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengadonan OKU, SMAN 3 Palembang dan KIK Universitas Indonesia.
Pendidikan kepolisian Firli Bahuri antara lain Akpol, PTIK, Sespim dan Lemhanas PPSA.
Adapun pendidikan kejuruannya, yakni Sebasa Hankam, LAN Resum, Sebasa Polri, Hostage Negotiation dan Assessment Reskrim.
Pria kelahiran Sumatera Selatan, 8 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Kapolda NTB (2017), setelah itu kariernya makin moncer dengan menjabat sebagai kapolda Sumatera Selatan (2019).
Kemudian, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (2019), hingga menjadi Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019).
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA)
Jabatan tersebut menjadi jabatan terakhir Firli di institusi Polri. Ia kemudian pensiun dengan mengemban pangkat Komisaris Jenderal Kepolisian atau Jenderal Bintang Tiga.
Tetapi sebelum itu, di awal perjalanan kariernya, Firli pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2012.
Selama menjabat sebagai Ketua KPK, berbagai polemik pernah menghampirinya.
Firli pernah diduga ingin menaikkan status Formula E ke penyidikan tanpa status tersangka dan adanya pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan oleh pihaknya yang dianggap tidak wajar.
Lalu, Firli Bahuri juga disebut terima diskon sewa helikopter dan adanya keberadaan spanduk dukungan untuknya supaya maju sebagai calon Presiden (Capres) pada Pilpres 2024.
Meski begitu, dia mengaku tidak tahu soal asal-muasal soal spanduk tersebut, Firli menegaskan spanduk itu bukan inisiatif darinya. (ant/nsi/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more