"Sudah ada itu laporannya di bawaslu, sampe hari ini belum ada, apa kajian Bawaslu terhadap laporan ini. Padahal Bawaslu mestinya punya waktu lima hari. Minggu lalu juga sudah dilaporkan oleh teman teman organisasi masyarakat sipil. Pelanggaran adminitrasi pelanggaran Bawaslu karena meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota pencalonan 30 persen, belum ada juga respon sampe sekarang," ungkapnya.
Fadli menilai, bahwa publik harus berjuang untuk mengawal proses Pemilu ditengah gempuran keberpihakan stakeholder penyelenggaraan pemilu yang berpihak kepada Paslon tertentu.
"Jadi memang harus effort yang luar biasa bagi publik bagi kita semua, untuk terus mengawal proses penyelanggaraan pemilu ini, kalau tidak, jangan jangan kita bisa balik ke kondisi balik ke 20 tahu atau 24 tahun yang lalu," tutupnya. (Ant/mii)
Load more