Sempat Minta Pertolongan Netizen, Suami dr Qory Ulfiyah Tutupi Kelakuannya, Terungkap Motif Kasus Dugaan KDRT
- Kolase tvOnenews.com
Kemudian, AKBP Rio juga menjelaskan dr Qory sengaja mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan.
Hal ini lantaran dirinya mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindak KDRT berulang kali yang dialami dirinya dengan pelaku yaitu suaminya sendiri.
Pasalnya, pada tubuh korban telah ditemukan luka-luka bekas penganiayaan sang suami dengan menggunakan pisau.
Oleh karena itu, korban pun sempat diperiksa RSUD Cibinong oleh pihak kepolisian.
![]()
Seorang dokter menjadi korban dalam kasus dugaan KDRT oleh suaminya sendiri. (Tim tvOne - Usep Saripudin)
Selanjutnya, AKBP Rio juga menjelaskan motif pelaku diduga melakukan kekerasan karena tersinggung dan berlanjut sebuah pertengkaran dihari ulang tahun tersangka yang bertepatan pada hari kepergian dr Qory.
Korban hendak memberikan sebuah kejutan terhadap pelaku di hari ulang tahunnya. Namun pelaku justru merasa tersinggung lantaran sedang asyik menonton tv bersama ketiga anaknya.
Aktivitas menonton tv itu harus terhenti lantaran korban ingin memberi kejutan ulang tahun.
“Pelaku marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama 3 anaknya, karena pelaku ini ultah, pada pukul 00.00 WIB istri bergegas untuk mengambil kue ultah yang telah disiapkan hingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam,” jelas AKBP Rio kepada awak media.
Bukan hanya itu, pagi harinya Willy kembali mempermasalahkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa sang istri tidak dapat memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Pelaku juga menampar dan mengancam dengan mengambil dua bilah pisau dapur yang diarahkan kepada korban.
“(Pelaku) Ngancam dan (pisau) sempat ditaruh di punggung belakang korban, sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari dukungan ke P2TP2A,” pungkasnya.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan suami korban atau pelaku sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (usn/kmr)
Load more