Mojokerto, Jawa Timur - Maretik Dwi Lestari (31 Tahun), seorang guru honorer SD Desa Mojogeneng, Mojokerto diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/11/2021). Ia diduga terlibat kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2018-2019 di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka diduga menggelapkan uang PNPM saat menjadi kasir kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) di wilayah Kecamatan Jatirejo.
“Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono saat konferensi pers, Kamis.
Gaos menjelaskan, guru honorer sekolah SD Desa Mojogeneng itu diduga menggelapkan uang setoran dari peminjam yang seharusnya diserahkan ke PNPM Jatirejo.
Berdasar hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp464.985.400.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang disetorkan oleh kelompok peminjam,” tandas Gaos.(Ika Nurulla/put)
Load more