Menurut Iskan, tingginya biaya haji bukan karena adanya kenaikan harga-harga di pasaran, melainkan adanya tanggungan biaya tunda haji karena pandemi yang harus ditutupi BPIH.
“Saya analisa bukan karena harga naik, tapi adanya pengelolaan dana haji yang tunda defisit (tahun lalu). Ini tidak logis dalam waktu singkat kenaikannya tinggi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Melansir kemenag.go.id, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo di Jakarta, Rabu (15/11/2023). (agr/nsi)
Load more