Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapi terkait instruksi Jaksa Agung RI kepada jajarannya untuk tidak memproses hukum peserta Pemilu 2024.
Dia menilai penundaan proses hukum memang memiliki dampak positif bagi Kejaksaan Agung. Yakni terhindar dari anggapan politisasi dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, lanjutnya, penundaan pemeriksaan hukum bisa dianggap sebagai menunda kepastian hukum.
“Jadi menunda kepastian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri,” kata Nasir saat rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Terkait hal tersebut, anggota dewan Dapil Aceh ini lantas mempertanyakan latar belakang Jaksa Agung mengeluarkan instruksi tersebut.
“Tentu saja memang saya mendengar ada instruksi Jaksa Agung, tetapi tentu ada latar belakang yang signifikan ketika Pak Jaksa Agung keluarkan instruksi soal menundan proses pemeriksaan ini,” ungkap Nasir.
“Karena sebagian pihak mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri,” tambah dia.
Load more