Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini akan kembali memeriksa Anggota Komisi V DPR, Sudewo, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal itu di lakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Plh Direktur Penyidikan Anwar Munajah mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo dimaksud.
"Pada dasarnya kami di penyidikan KPK itu akan melakukan verifikasi ketelitian dan pendalaman terhadap siapapun," kata Anwar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Ia menyebut, apabila dari hasil pendalaman terhadap uang Rp3 miliar itu memenuhi alat bukti, bukan tidak mungkin KPK akan menaikkan status hukum Sudewo.
"Yang pada akhirnya nanti apabila memenuhi alat buktinya akan kita naikan statusnya, intinya itu," tegasnya.
Diberitakan, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Anggota DPR, Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Load more