Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersepakat membentuk panitia kerja (panja) tentang BPIH 1445H/2024M," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang diusulkan Kementerian Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1445H/2024M sebesar Rp105 juta per orang. Angka tersebut lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 juta.
Usulan BPIH 1445H/2024M terdiri atas sejumlah komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Komponen-komponen tersebutlah yang akan menjadi pembahasan Panja BPIH untuk kemudian ditetapkan sebagai BPIH resmi. BPIH ini terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat kerja itu, Menag Yaqut merinci biaya seluruh komponen yang dijadikan dasar atas usulan BPIH. Nantinya, rincian biaya akan menjadi pedoman untuk dibahas dalam rapat Panja Haji.
Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya pemerintah dan DPR menetapkan Bipih Rp49,8 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat Rp40,2 juta (44,7 persen).
Load more