Polisi sebut motif tersangka bunuh korban di BKT karena terlilit utang Rp3 miliar. Dok: Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kata dia, tersangka berpura-pura menjadi pembeli mobil milik korban kemudian tersangka bertemu untuk menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah diedit.
"Karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka. Pada saat di perjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung,” jelas Titus.
Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor dan JS (48) sebagai penadah dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota akan tetapi Resmob PMJ mengamankan saudara R dan saudara IS di salah satu hotel di Cilegon yang mana para tersangka akan melarikan diri dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya.
Titus menambahkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ant/nsi)
Load more