Dalam penerapannya nanti, belum ada sanksi denda selama pelaksanaan penyekatan. Sosialisasi terkait pemberlakuannya sendiri telah dilakukan satu bulan sebelum PPKM Level 3 Libur NATARU nanti.
"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi supaya tetap menjalankan perbup tentang prokes, belum ada sanksi denda. Tapi nanti mulai tanggal 24 jika ada yang melanggar prokes akan ada penindakan," Tutupnya.
(Lutfi Setia Rafsanjani/ fis)
Load more