Lebih lanjut, dia turut menyayangkan mahasiswa yang menyampaikan bahwa kematian tersebut terjadi pada saat kegiatan Pendidikan Dasar Anggota Baru Menwa yang diizinkan pihak kampus. Padahal, kegiatan yang diikuti merupakan acara pembaretan yang tidak memiliki perizinan resmi dari pimpinan kampus.
"Pada 13 September 2021 terbit edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang melarang seluruh kegiatan di kampus kecuali pembelajaran. Karena itu seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan kemudian tidak diberikan izin. Kami bahkan mencabut izin kegiatan organisasi kemahasiswaan yang sudah sempat diberikan sebelum edaran Kemdikbudristek terbit," ucap dia.
Disebutkan pula pihak keluarga menyatakan sudah menerima dan tidak mempermasalahkan kejadian yang menimpa anaknya karena telah memastikan langsung bahwa tidak ada tanda kekerasan.
Ria menjelaskan pihaknya justru khawatir kejadian tersebut akan dipermasalahkan kembali dan membuat keluarga yang berangkutan merasa terganggu. Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua civitas akademika.
"Kami semua di UPNVJ merasa prihatin atas kejadian ini dan berharap ini semua menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, maupun pihak kampus," tegas Ria. (ant)
Load more