News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Irwan Hermawan Cs Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Korupsi BTS Kominfo

Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 kembali digelar dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Selasa, 7 November 2023 - 20:33 WIB
Sidang Bakti Kominfo
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 kembali digelar dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menguraikan jawaban dalam replik tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana yang pernah kami bacakan dalam persidangan, Senin (30/10/2023)," kata jaksa membacakan replik.

Jaksa menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Dengan demikian, Irwan Hermawan tetap dituntut enam tahun penjara karera teebukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi BTS Kominfo.

Lalu, jaksa turut menolak seluruh isi pleidoi Galumbang Menak Simanjuntak terkait perkara tersebut. Galumbang tetap dituntut 15 tahun penjara.

"Menolak pokok materi pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan pleidoi pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyatakan nasib penolakan tersebut terhadap terdakwa Mukti Ali. Eks Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu tetap dituntut 6 tahun penjara.

"Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menunda persidangan dengan agenda duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum, Rabu (8/11/2023).

"Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari ya, jam 14.00 WIB siang," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral