Ia didakwa bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar. Ia didakwa bersama Maman Suarta yang merupakan Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus PPTK.
Serta Aries Halawani merupakan caleg NasDem yang tercantum dalam perkara No.2405 K/Pid.Sus/2010. Perkara Aries terjadi pada 2008 terkait lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Saat itu Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD yang sekaligus menjadi pejabat pembuat komitmen.
Load more