Mohamad Ihsan menyebutkan, dari tujuh caleg mantan terpidana tersebut, empat diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Banten, mantan terpidana korupsi yang masuk dalam DCT yakni, Desy Yusandi merupakan caleg Golkar yang terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW. Perkaranya tercatat di Putusan PN SERANG Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg. Korupsi yang dilakukan adalah pembangunan puskesmas Tangerang Selatan 2011-2012.
Selanjutnya, Agus Mulyadi dari Partai Golkar Dapil Banten 11 tercatat di kasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Ia adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.
Load more