News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Bersaksi di Pengadilan Militer

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terkait kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur. Untuk agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi, salah satunya yaitu Khaidar yang juga menjadi korban atas perkara tersebut
Kamis, 2 November 2023 - 15:07 WIB
Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terkait kasus pembunuhan  terhadap Imam Masykur. Untuk agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi, salah satunya yaitu Khaidar yang juga menjadi korban atas perkara tersebut.

Imam Masykur dan Khaidar merupakan penjaga toko obat yang diculik dan dianiaya oleh tiga prajurit TNI AD. Namun nasib Imam tak seberuntung Khaidar yang masih bertahan hidup hingga kini. Imam Masykur tewas di tangan 3 TNI itu dan dibuang di pinggir sungai di Purwakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono menjelaskan untuk persidangan Praka RM cs hari ini, terdapat lima saksi yang akan diperiksa.

"Tapi ada satu yang berhalangan hadir, yaitu saksi dari pihak Kepolisian, Briptu Toni dari Polda Metro Jaya,” kata Kolonel Kum Riswandono, Kamis (2/11/2023).

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak Oditurat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Briptu Toni berhalangan hadir lantaran sedang diagendakan pada kegiatan penangkapan tersangka pihak Polda.

“Saksi akan diperiksa satu per satu. Dan akan langsung ditunjukkan barang bukti, berupa beragam barang sita, salah satunya adalah flashdisk. Karena Saksi pihak keluarga akan pulang ke Aceh setelah menjadi saksi,” ucapnya.

Ia menyatakan total saksi ada 14 orang dan kemungkinan akan diselenggarakan 3 persidangan pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kolonel Kum Riswandono juga menyatakan jika saksi keluarga didampingi oleh LPSK serta didampingi oleh pengacara dan perwakilan DPRD Aceh H. Sudirman, yang sudah hadir di Jakarta sejak Selasa (1/11/2023).

“Persidangan ini terbuka untuk umum dan transparan. Publik boleh menghadiri dan tidak perlu izin,” tandasnya. (rpi/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT