Sementara itu, PLT Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mola menyatakan, masyarakat Sulbar menggunakan radio untuk berkomunikasi karena kebutuhan. Namun selama ini, masyarakat belum paham kalau menggunakan frekuwensi radio ada aturannya.
"Diharapakan dengan pemusnahan perangkat radio ilegal dengan menggunakan alat berat, masyarakat Sulbar semakin paham aturan penggunaaan alat komunikasi tersebut dan kedepannnya tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan perangkat radio ilegal dalam berkomunikasi," harap Mustari Mola.
Untuk lebih menertibkan frekuwensi radio di Sulbar UPT Lokal Frekuwensi Radio Mamuju, bersama instansi terkait akan terus menggalakan operasi radio ilegal ini. Semua perangkat radio ilegal akan dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.(Gusni Kardi/mii)
Load more