Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang berinisial BH dipolisikan seorang pengusaha berinisial V akibat dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum V, Mila Ayu Dewata Sari mengungkap pihaknya turut melaporkan dugaan tindakan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan sebuah perusahaan di Jakarta pada Agustus 2022 lalu.
Atas tindakan itu, korban berinisial V, melaporkan BH serta dua rekannya yakni A dan H ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 04 Agustus 2023.
"BH adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA," kata Mila kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Mila menuturkan kasus ini bermula dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lantas A dan H menawarkan sebuah proyek bisnis jual beli sapi milik BH yang terlrtak di Jawa Tengah.
Singkatnya, korban tertarik dengan bisnis itu dikarenakan BH turut menunjukkan dan menyampaikan bahwa terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar.
Setelah yakin pihak pelapor melakukan survei dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar Rp250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.
Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar, dan transaksi tersebut berjalan lancar
Namun, saat memasuki bulan Oktober 2022 terjadi kejanggalan transaksi yang tak sesuai perjanjian.
Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.
Namun pihak BH meyakinkan korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp. Pesan itu menerangkan jika BH adalah pemegang DO dari PT GGL.
Curiga karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, maka pihak korban melakukan penelusuran langsung kepada pihak PT GGL yang diakui BH sebagai rekanannya.
Namun pihak PT GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.
"Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama," kata Mila.
Alhasil, BH dicecar berkali kali soal kejelasan statusnya di PT GGL dan berjanji akan mengembalikan modal sebesar Rp5 miliar kepada korban.
Namun, somasi yang dilakukan secara lisan maupun tertulis hanya berbalas janji.
Tak hanya itu, BH juga diduga memalsukan cek sebagai pembayaran atas modal bisnis yang tak dapat dicairkan.
"BH memberikan 2 cek ke korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah ditutup dan cek dari bank BCA dana tidak mencukupi," ungkapnya.
Kesal karena dipermainkan oleh BH, akhirnya pihak korban mengirim somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.
Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 dan memasuki tahap penyelidikan, BH kembali mengumbar janji kepada pihak penyidik.
Ia lagi-lagi menjanjikan korban akan membayar kewajibannya sebesar Rp5 milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari bank BCA.
Namun setelah tanggal pencairan, pihak korban kembali ditipu karena cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan BH seketika tak dapat dihubungi.
"Saya heran, padahal anggota DPRD itu adalah wakil rakyat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi faktanya seperti ini," imbuh Mila.
"Kami menduga dana ini kemungkinan dialihkan untuk kepentingan politik BH. Harapan kami masalah ini segera diselesaikan melalui pihak Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg, yang ditangani langsung Iptu Heriyanto dan Kanit Kompol Ricardo Hutasoit" pungkasnya. (raa/muu)
Load more