"Penangkapan terhadap Kedua Pelaku masing-masing ( RL ) alias Aco atas kasus Pencurian sepeda motor serta pelaku ( VR ) alias Viky yang merupakan pelaku penggelapan handphone beserta perhiasan Cincin Emas, karena adanya laporan para korban," ungkap Kompol Rina.
Berdasarkan Kronologi yang ada, kasus pencurian Sepeda Motor yang dilakukan tersangka (RL) alias Aco, terjadi pada Jumat (22/10/2021), pukul 16.00 Wita, dimana saat itu korban Lafki Sanjaya Luli, hendak menemui temannya di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
"Setiba di kos-kosan, korban memarkir motornya dengan tidak mencabut kunci kontak. Pelaku pun memanfaatkannya dengan langsung mencuri kendaraan tersebut, dan langsung kabur," lanjut Kompol Rina.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku (RL) alias Aco terpaksa ditahan pihak kepolisian Polres Kotamobagu bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DB 2648 DW. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rifandi Kamaru/Ask)
Load more