Wakapolres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya, mengungkap kasus penggelapan dan curanmor , Selasa (30/11/2021)
Modus meminjam barang barang berharga sang kekasih lalu digadaikan 600 ribu, pelaku seorang pria berinisial (VR) alias Viky di Kotamobagu, ditangkap Polisi.
- galeri foto