Jakarta, tvOnenews.com - Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni hari ini, Senin (30/10/2023).
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengonfirmasi hal tersebut. Dia menyebut kliennya akan bebas murni atau bebas tanpa syarat dari Lapas Salemba.
“Insyaallah 14 Rabiul Akhir 1445 H/30 Oktober 2023 kita akan menyambut kebebasan H. Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme,” kata dia, Minggu (29/10/2023).
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman atas tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (nsi)
Load more