Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyebut identitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang ada di lokasi tewasnya petugas Imigrasi berinisial TF (23) di Tangerang pada Jumat (27/10/2023) dini hari pernah dideportasi.
KH juga pernah ditahan selama tiga tahun.
"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Meski begitu, Hengki mengatakan KH sudah memiliki dokumen lengkap ketika kembali ke Jakarta.
"Kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," jelas dia.
Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami hubungan KH dengan TF termasuk motif TF mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
Bahkan, Hengki menambahkan sebelum mengamankan WNA tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat.
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan. Sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya pun mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. (ant/nsi)
Load more