"Kemudian pada bulan April 2023 terdakwa melakukan penangkapan kembali terhadap kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram," ungkap jaksa.
"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae," lanjut jaksa.
Tidak hanya itu, AKP Andri Gustami juga menghubungi seseorang berinisial BNP (DPO) guna meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram sabu setiap kali ada pengiriman narkoba yang melewati Pelabuhan Bakauheni.
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp 8 juta per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," beber jaksa.(puj/chm)
Load more