tvOnenews.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menyatakan kecewa lantaran sering mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan besar, tetapi tak pernah mendapatkan penghargaan.
Hal inilah yang menjadi latar belakang AKP Andri Gustami akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hal ini terungkap saat AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).
Ungkapan AKP Andri Gustami itu disampaikan kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan dari gembong narkoba Fredy Pratama melalui pesan singkat.
Jaksa mengungkapkan, sebelum mengirimkan pesan tersebut ke KIF, terdakwa AKP Andri Gustami terlebih dahulu mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram, pada bulan Maret 2023.
AKP Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM) kepada KIF.
"Kemudian pada bulan April 2023 terdakwa melakukan penangkapan kembali terhadap kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram," ungkap jaksa.
"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae," lanjut jaksa.
Tidak hanya itu, AKP Andri Gustami juga menghubungi seseorang berinisial BNP (DPO) guna meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram sabu setiap kali ada pengiriman narkoba yang melewati Pelabuhan Bakauheni.
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp 8 juta per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," beber jaksa.(puj/chm)
Load more