Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) memastikan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu saja.
Hal itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat mengomentari langkah supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK.
"Penetapan tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja," ujar Sugeng melalui siaran persnya, Senin (16/10).
"Artinya, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," imbuhnya.
Menurut Sugeng, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati.
Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, terang Sugeng, sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materiel sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," ucap Sugeng.
"Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan SYL.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus itu saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Ia mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober 2023 itu berisi permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi agar ikut terlibat dalam penanganan kasus dimaksud.
"Jadi, ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) malam.
Sampai kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait permohonan supervisi tersebut. (mhs/ree)
Load more