Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyambangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023).
Kedatangan SYL ke Markas Polda Metro Jaya secara diam-diam tanpa diketahui awak media yang telah menantinya. SYL tiba sekitar pukul 12.40 WIB dengan pengawalan ketat dan langsung masuk ke Gedung Promoter.
Belum diketahui kedatangan dari SYL tersebut dalam rangka memenuhi surat panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyangkut sang sopir pribadinya yang terjadwal diperiksa akibat dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun tidak.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah disorot publik. Di tengah sorotan tersebut terdapat sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.
Dari gambar yang diterima tim tvOnenews.com, foto tersebut berisikan Surat Panggilan Bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang bernama Heri.
Dalam surat tersebut sopir pribadi SYL bernama Heri, diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB, di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu pula ditujukan maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto enggan memberikan pernyataan saat sejumlah awak media mencoba memintai keterangannya dalam sebuah kegiatan yang turut dihadiri jajarannya.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang turut hadir juga tak memberikan pernyataan apapun saat ditanyai soal beredarnya surat panggilan tersebut.
"Ada giat ada giat, ada kegiatan" jawab Ade Safri saat disinggung surat tersebut,l sembari meninggalkan lokasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023) malam.(raa/chm)
Load more