"Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya, harus diproses hukum lagi," tegasnya.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas. Itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," sambung Mahfud.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.(ant/bwo)
Load more