Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dok: Ilham Kausar-Antara
"Sudah diidentifikasi. Sudah kita dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini. Kita akan lakukan klarifikasi terutama dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk memeriksa anak-anak yang menjadi korban termasuk melibatkan orang tua,” ujarnya.
Ade menambahkan 21 anak yang menjadi korban ini rata-rata berusia kurang dari 18 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap FEA yang berprofesi sebagai muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkapnya.
Ade menyebutkan dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan uang sebesar Rp6 juta.
Load more