Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka FEA mucikari anak dibawah umur mengaku memasang tarif bervariatif kepada setiap anak yang dijadikanya penjaja seks.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, bagi anak yang masih gadis atau perawan ia menjualnya dengan harga yang cukup fantastis.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ucapnya.
Lebih lanjut Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari pengakuan tersangka, dirinya menjadi mucikari belum terlalu lama, yakni sejak April 2023.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023," lanjutnya.
Mirisnya, dari keterangan tersangka seluruh penghasilan menjual anak-anak dibawah umur menajajakan seks digunakan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari.
"Digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi" tuturnya.
Diketahui Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24). FEA merupakan seorang mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).
Ade mengatakan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15). SM dan DO mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rpi/mii)
Load more