tvOnenews.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini harus lebih berhati-hati dalam bersosial media jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pasalnya lima lembaga negara telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Lewat SKB tersebut, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN telah menyetujui aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
Peraturan terkait netralitas itu diatur mendetail hingga ke ranah penggunaan media sosial. Di antaranya adalah menegaskan bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai (like), hingga bergabung (follow) dalam grup/akun pemenangan semua peserta pemilu.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ungkap Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, dikutip dari VIVA, Senin (24/9/2023).
Tujuan dari dibuatnya aturan ini adalah untuk menjaga netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
Load more