ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres), ini sanksi bagi yang melanggar.
Minggu, 24 September 2023 - 16:50 WIB
Sumber :
- Setkab
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
a. Pernyataan secara tertutup atau
b. Pernyataan secara terbuka
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more