Ramai-Ramai Tolak TikTok, Khawatir Imbas Ekonomi atau Infiltrasi Pemilu 2024?
- ANTARA
"Melalui kemitraan dengan Bawaslu, kami menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas pemilu, termasuk melawan penyebaran misinformasi guna menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua pengguna kami di Indonesia," jelas dia.
Upaya TikTok dalam menjaga keamanan platform mencakup tindakan seperti menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas TikTok (Community Guidelines) dengan memanfaatkan kombinasi teknologi, kebijakan, dan moderasi.
Respon Komisi I DPR
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan kekhawatiran Lemhanas soal TikTok bakal digunakan mempengaruhi percakapan saat masa Pemilu 2024 perlu disikapi secara serius oleh negara.
"Jadi, memang tidak bisa dilihat secara langsng, akan tetapi selama ada kemungkinan infiltrasi asing, wajib diwaspadai," kata Dave kepada awak media, Jumat (22/9/2023).
Dave melanjutkan negara seharusnya perlu membuat aturan detail soal kampanye melalui media sosial seperti di TikTok yang dimiliki negara asing.
"Pengaturan kampanye melalui media sosial itu seharusnya ada. Sekarang ini yang Kemenkominfo lakukan masih terbatas pemberantasan akan hoaks," lanjut legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Dave, legislator di Komisi I sebenarnya cukup rutin menyampaikan kekhawatiran tentang penggunaan media sosial seperti TikTok dalam mempengaruhi orang.
Dia mengatakan tanpa aturan membuat potensi penggunaan media sosial seperti TikTok mempengaruhi orang makin kuat.
Terlebih lagi, kata Dave, media sosial yang mayoritas dimiliki asing punya agenda yang terkadang bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an.
"Asing melalui medianya, kerap mempromosikan agenda-agenda liberalnya yang bertentangan dgn norma dan nilai-nilai ketimuran, bahkan melawan UU kita," katanya.
Sementara itu, persoalan Tiktok di Indonesia tengah diatur pemerintah melalui Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu yang diatur dalam aturan itu mengenai tata bisnis platform media sosial tersebut yang memilik fitur TikTok Shop. Pemerintah ingin melindungi UMKM dari gempuran produk asing.
Para Menteri dan Presiden Jokowi Geram
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan revisi Permendag 50/2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Teten meminta adanya pemisahan Tiktok sosial media dengan bisnis ecommerce.
Load more